Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan, Pemilik Toko Minta Perlindungan Kapolda

  • Bagikan

Gus Riyandi (33), saat membuat aduan masyarakat (Dumas) dan meminta perlindungan hukum kepada Polda Sumut terkait kasus yang dialaminya, Rabu (8/12/2021).(Tribun Medan)

Medan – Gus Riyandi (33), pemilik toko furniture minta perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra SImanjuntak terkait kasus yang dialaminya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang oleh penyidik di Polrestabes Medan terkait masalah utang piutang yang menjeratnya.

Padahal ia mengaku sama sekali tak menggelapkan uang. Ia pun menyebut penetapan tersangka itu seperti dipaksakan.

“Saya kemari itu untuk meminta perlindungan ataupun bantuan hukum kepada bapak Kapolda ditempat karena adanya kasus saya masalah utang piutang kepada pihak pabrik PT Tunas Harapan yang dikelola oleh Bapak Salim,” kata Gus Riyandi, Rabu (8/12/2021).

Riyandi menjelaskan awal mula permasalahan ini ketika dirinya menjalin hubungan dagang sebagai toko pengecer dengan sebuah perusahaan mebel sebagai distributor.

Kerja sama terjadi selama dua bulan yakni sejak bulan Oktober akhir hingga Desember 2020 dengan nominal transaksi Rp 300 juta.

Selama kerjasama itu berlangsung pun ia mengaku lancar membayar dengan masuknya barang funitur ke tempat Riyandi secara berkala melalui giro.

Namun pada akhir Desember tahun 2020 barang tidak masuk kembali karena distributor beralasan ada sedikit kendala dari pabrik hingga akhirnya kerjasama mereka berhenti.

Selama kurun waktu tujuh bulan ia pun menyebut tetap membayar barang yang telah dikirim.

Namun, ketika utangnya tersisa sekitar Rp 30 juta, ia malah dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh seorang sales bernama Jony yang diduga atas perintah Salim, bosnya dengan tuduhan penipuan atau penggelapan.

“Saya dipanggil pada bulan Juli sebagai saksi menemui bapak M Siahaan dimintai keterangan. Jadi selama proses lanjut saya sudah berikan keterangan kepada penyidik secara detail ceritanya selengkapnya,” lanjutnya.

Kabar mengejutkan datang pada Senin 6 Desember 2021, iamendapat surat panggilan ke Polrestabes Medan sebagai tersangka.

Ia menilai penetapan tersangka itu janggal lantaran semua bukti transfer ada dan polisi telah mengetahuinya hingga akhirnya pada hasil gelar perkara keduanya sepakat untuk kembali menyelesaikan utang dengan cara dicicil.

“Jadi di sini saya merasa janggal karena pada karena sebelumnya sudah digelar yang hasilnya dicicil,” pungkasnya

Akibat kejanggalan itu ia membuat aduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut agar mendapat perlindungan hukum.

Ia mengaku sama sekali tidak menggelapkan uang, namun ia meminta keringanan karena tokonya masih sepi.

“Jadi harapan saya di sini semoga Bapak Kapolda Sumut yang di Medan yang terhormat bapak Kapolres yang terhormat di Medan beserta jajarannya agar dapat melihat kembali kasus saya ini karena saya merasakan ini perlu ditekankan dan terlalu banyak yang janggal,” harapnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Medan belum menjawab soal dugaan anggotanya yang diduga memaksakan kasus utang piutang menjadi penipuan dan penggelapan.

Source : Tribun Medan

  • Bagikan