MA Batalkan PP Pengetatan Remisi Koruptor

  • Bagikan

Ilustrasi Mahkamah Agung

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi bagi Kasus Korupsi. Pembatalan ini tentu dianggap sebagai salah satu pelemahan dalam usaha pemberantasan korupsi.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan agar memahami terlebih dahulu terkait PP tersebut. Menurut Arteria, PP tersebut sudah cacat sejak lahir.

“Jangan-jangan ini PP cacat sejak lahir. Tetapi karena tidak populer, tidak ada yang berani bicara ketika itu. Saya lebih memilih PP ini sudah bermasalah sejak akhir dari sosiologis, filosofis, maupun yuridis,” ujar Arteria dalam tayangan Kontroversi di Metro TV, Kamis, 4 November 2021.

Menurut Arteria, putusan MA membatalkan PP tersebut sudah benar. Selain itu, remisi dikatakan sebagai hak warga binaan. Siapa pun tidak memiliki kewenangan dalam hal remisi, kecuali Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Arteria meminta semua pihak untuk menghormati putusan lembaga peradilan. Arteria juga menekankan Indonesia memiliki persamaan di mata hukum yang adil. Kemudian, putusan hukum yang ada pun bisa dikoreksi dan terkoreksi.

“Persamaan di mata hukum equality before the law-nya hadir, due process of law-nya itu betul-betul terasa kentara. Kanal-kanal demokrasi atau hukum untuk mengoreksi putusan hukum juga sudah dihadirkan. Semuanya bisa di-challenge, dikoreksi, dan terkoreksi,” jelas Arteria. (*)

source: Medcom

  • Bagikan