Rekomendasi KASN, Tiga Pejabat Pemkab Kepulauan Meranti Segera Dilantik

  • Bagikan
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharudin MPd

Meranti, Kabariau.com – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti yang mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan segera dilakukan pelantikan.

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan pengembalian jabatan kepada pejabat yang pernah didemosi dan dinonjobkan tanpa alasan yang jelas oleh mantan Bupati Muhammad Adil.

Anjuran dari KASN yang harus dilaksanakan oleh Pemkab Kepulauan Meranti ini setelah ketiganya melakukan banding atas kejadian yang menimpa mereka karena didemosi tanpa kesalahan fatal.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharudin MPd, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mendapat persetujuan teknis (pertek) dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasda) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Terkait rekomendasi KASN untuk mengembalikan jabatan ketiganya kita lanjut meminta persetujuan teknis dari BKN. Alhamdulillah akhirnya disetujui dan saat ini kita sedang meminta usulan ke Kemendagri untuk izin pelantikan,” kata Bakharudin, Senin (13/10/2023).

Terkait izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, pihak BKPSDM melaporkannya melalui aplikasi yang telah disediakan.

“Usulan tersebut kita masukkan ke aplikasi Sistem Layanan Online Layanan Administrasi (SIOLA) milik Kemendagri. Nanti yang kita input itu akan terbaca oleh Kemendagri dan mereka akan mengeluarkan izin pelantikan terhadap tiga pejabat tersebut,” jelas Bakharudin.

“Proses ini sedikit agak lama menunggu, namun kita akan usahakan secepatnya dan mudah-mudahan akan ada kabarnya dalam minggu ini,” ujarnya.

Dikatakan Bakharudin, sebelumnya ada dua opsi pengembalian jabatan kepada tiga pejabat sesuai rekomendasi KASN itu yakni, ke jabatan semula atau jabatan setara Eselon II.

Menurut Bakharudin, berdasarkan masukan Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), tiga pejabat terkait akan ditempatkan ke jabatan lain yang setara dari jabatan sebelumnya.

Dari hasil Baperjakat, diputuskanlah Agusyanto untuk menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Eri Suhairi menjadi Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Asrorudin menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Posisinya belum berubah, ketiga pejabat yang mendapatkan rekomendasi KASN, setelah mendapatkan masukan dari Baperjakat mereka akan menduduki jabatan yang telah ditentukan setara Eselon II,” kata Bakharudin.

Untuk diketahui, sebelum dilakukan demosi oleh Muhamad Adil, jabatan sebelumnya yang diduduki tiga pejabat tersebut yakni, Agusyanto menjadi Kepala Dinas Sosial, Eri Suhairi menjadi Sekretaris DPRD dan Asrorudin menjadi Asisten II Setdakab Kepulauan Meranti.

Diberitakan sebelumnya, proses seleksi terbuka atau asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Kepulauan Meranti sempat terhenti dan ditunda karena adanya rekomendasi KASN terkait pengembalian jabatan kepada pejabat yang pernah didemosi oleh kepala daerah.

Karena hal tersebut bersamaan dengan seleksi JPTP 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka tiga formasi disisihkan untuk tiga pejabat terkait.

**red/rls

  • Bagikan