Periksa Hp Warga Tanpa Surat Perintah Aipda Ambarita Banjir Kritik

  • Bagikan

foto, ilustrasi

Jakarta – Beredar video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang anggota kepolisian, Aipda Ambarita menggeledah paksa HP seorang pemuda. Ambarita mendapat banyak kritik karena menggeledah tanpa surat perintah.
Dalam video itu, Aipda Ambarita terlihat ngotot dan beralasan petugas kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa HP pemuda tersebut.

Meski pemuda itu tampak sudah menolak saat dilakukan pemeriksaan paksa oleh Aipda Ambarita, Ambarita memaksanya.

“Tahu tugas dan wewenangnya polisi? Undang-undangnya privasi itu apa sih? Kita adu data,” ucap Ambarita dalam video yang viral, seperti dilihat, Selasa (19/10/2021).

Ambarita lalu mencecar pemuda itu soal tugas dan wewenang polisi. Menurut Ambarita, polisi punya wewenang identitas masyarakat. Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi saat Tim Jaguar Polres Metro Jakarta Timur melakukan patroli dan direkam video.

“Wewenang polisi memeriksa identitas, identitas. Tahu kau definisi identitas itu apa? Harus tau kami siapa kau,” kata Ambarita.

Ambarita tidak memberi kesempatan pemuda itu untuk berbicara, namun justru terus mencecarnya.

“Kalau ada perencanaan pembunuhan di situ? Memang saya kenal sama kau?,” ujar Ambarita dengan nada tinggi.

Kompolnas Tegaskan Penggeledahan Ranah Privasi Harus Ada Surat
Menanggapi kejadian tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky menilai tindakan Aipda Ambarita tersebut keliru. Poengky mengatakan pemeriksaan terhadap barang privasi milik seseorang harus berlandaskan perintah dan izin pengadilan.

“Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru. Bahkan, di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan izin pengadilan. Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saja,” ujar Poengky saat dihubungi detikcom, Selasa (19/10/2021).

Poengky menyarankan pemuda itu melapor ke Divisi Propam jika merasa dirugikan atas tindakan polisi tersebut. Tujuannya, agar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya sarankan lapor ke Propam Presisi agar Propam dapat melakukan pemeriksaan,” terang Poengky.

Lebih lanjut, Poenky menilai tidak ada sedikitpun pembenaran dari Aipda Ambarita dalam melakukan pemeriksaan paksa HP milik remaja tersebut.

“Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah,” pungkasnya. (*)

source: detiknews

  • Bagikan