Wabup Lampura Serahkan Sertifikat Hak Milik Bagi 243 Warga di Abung Tengah

  • Bagikan
Penyerahan SHM Program PTSL

Lampura, Kabariau.com – Sebanyak 243 warga tiga desa di Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Provinsi Lampung yakni, Sri Bandung, Kedaton dan Gunung Sadar menerima buku Sertifikat Hak Milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Rinciannya, untuk Desa Kedaton 69 sertifikat, desa Sri Bandung 79 dan desa Gunung Sadar 105 sertifikat Program Nasional (Prona).

Penyerahan sertifikat hak milik tanah tersebut terpusat di dua tempat, di Balai Desa Sri Bandung dan Balai Desa Gunung Sadar dan diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, Kamis (9/2/2023).

Dalam sambutannya, Wabup Lampura mengatakan bahwa Program PTSL yang digaungkan oleh Pemerintah Pusat ini merupakan langkah untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas terhadap hak atas tanah.

“Jadi nanti tidak ada lagi antar warga, antar tetangga yang ribut dengan batas-batas tanahnya. Ke depanya diharapkan demikian tidak ada lagi,” ujar Wabup.

Untuk itu, Wabup mengajak untuk bersama-sama mendukung program nasional dari ATR/BPN sehingga nantinya tidak ada lagi terjadi sengketa antar sesama warga atas kepemilikan tanah.

“Koordinasikan dengan segera untuk pak camat agar tidak ada lagi yang tumpang tindih dan untuk tahun ke depanya bisa mendapatkan giliran dan semuanya bisa selesai semua,” tandas Wabup.

**red/Diskominfo/andri saputra

  • Bagikan