Bahas Persoalan BBM di Kabupaten Lingga, Pemkab Bersama Sub Penyalur Gelar Pertemuan

  • Bagikan

Lingga, Kabariau.com – Dalam upaya membahas permasalahan Bahan Bakar Minyak (BBM), sekaligus pembentukan asosiasi sub penyalur, sejumlah sub penyalur BBM se-Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama instansi terkait, menggelar pertemuan di Gedung Universitas Politeknik, implasmen Eks PT Timah Dabo, Kecamatan Singkep, Rabu (18/1/2023).

Hadir pada kesempatan itu tenaga ahli Pemerintah Kabupaten Lingga, Rudi Purwonugroho, Asisten II Zainal Abidin, Camat Singkep Agustiar, Camat Singkep Pesisir, Camat Singkep Selatan, Camat Kepulauan Posek, Lurah Dabo, Lurah Dabo Lama, Lurah Sungai Lumpur, Kepala Desa Tanjung Harapan, serta sejumlah sub penyalur mewakili setiap kecamatan.

Asisten II Pemkab Lingga, Zainal Abidin dalam arahannya menyampaikan, Pemkab Lingga sangat mensupport dan mengapresiasi pembentukan asosiasi sub penyalur BBM, meskipun tidak tertuang dalam peraturan BPH Migas Nomor 6 tahun 2015 yang mengatur pasal-pasal adanya asosiasi.

“Namun, melihat dari pasal 27 dan 28 Undang -undang 1945 yang menjelaskan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan undang-undang,” tutur Asisten II, Zainal Abidin..

Jadi, sambung Zainal, pembentukan asosiasi ini sah-sah saja dan asosiasi ini bukan hanya sekadar berbicara masalah BBM saja, tapi ada hal-hal positif yang dapat membantu pemerintah daerah bagaimana menekan inflasi terhadap BBM.

“Artinya menekan inflasi itu dalam bentuk penyaluran BBM, agar benar-benar tepat sasaran, kemudian ketika BBM ini penyalurannya tidak tepat sasaran maka akan berdampak pada ekonomi,” tandas Zainal

Jadi, kembali pada subtansi awal, tambah Zainal, yaitu pembentukan asosiasi sub Penyalur, agar pembicaraan yang sudah disampaikan tidak liar kemana-mana. Tidak pas kalau membahas persoalan BBM, sementara instansi terkait orang teknis yang membidangi persoalan ini tidak hadir, seperti Kabag Ekonomi dan Kasubag BBM Bagian Ekonomi.

“Saya dan pihak Pemkab Lingga akan menjamin dan mengundang kembali asosiasi ini bersama instansi terkait untuk membahas persoalan tentang pendistribusian BBM kedepan,” tutupnya

Di sisi lain, salah satu sub penyalur dalam pertemuan itu meminta, setelah dibentuk asosiasi ini, segera dan secepatnya dilakukan pertemuan kembali. Pasalnya, apa yang dirasakan oleh sub penyalur saat ini, bahwa rekom yang diberikan oleh TDKP Provinsi, tidak sesuai data kebutuhan kuota wilayah masing-masing, sehingga kebutuhan BBM jenis solar untuk nelayan tidak terpenuhi.

“Sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa sub penyalur telah membatasi pasokan kebutuhan minyak untuk para nelayannya,” kata perwakilan sub penyalur.

Sementara itu itu, Tenaga Ahli Pemkab Lingga, Rudi Purwonugroho usai pertemuan mengungkapkan, terkait gejolak BBM ini bukanlah hal baru. Seharusnya peran ini di lakukan oleh lembaga DPRD Kabupaten Lingga.

“Kita harus berani menghadapi benang kusut mengenai BBM ini, sesegera mungkin dapat diselesaikan, jangan nelayan dan sub penyalur yang menjadi korban,” ujar Rudi mengingatkan.

Kemudian, ujar Rudi, TDKP yang mengeluarkan rekomendasi kepada sub penyalur BBM, seharunya sesuai kenyataan dan kebutuhan sub penyalur di wilayahnya masing-masing.

“Bukannya menambah, justru malah mengurangi dan tidak sesuai rekom yang d keluarkan oleh TDKP, sehingga menjadi beban bagi sub penyalur,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Rudi, bahwa sub penyalur juga diharuskan membuat surat pernyataan yang telah dibuat oleh TDKP untuk sub penyalur, agar diefisiensikan birokrasinya agar tidak terlalu panjang.

**red/afrizal

  • Bagikan