Mediasi PT. CSS dengan Pemilik Lahan di Polres Lingga, Ini Keterangan Narasumber

  • Bagikan

Lingga, Kabariau.com – Berdasarkan hasil informasi dan Konfirmasi kepada salah seorang narasumber yang hadir pada saat kegiatan mediasi antara pihak keluarga pemilik lahan dan pihak PT. Citra Semarak Sejati (PT. CSS) dalam hal penguasaan lahan guna kelancaran aktivitas dibidang pertambangan pasir kuarsa (Galian C) yang beroperasi di wilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ini penjelasan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, yang hadir pada giat mediasi di  Polres Lingga kepada awak media.

“Untuk hasil keputusan mutlak belum lagi bang, namun yang pasti pada saat gelar media pada tanggal 5 Januari di Polres Lingga kemarin pihak perusahaan PT. CSS sudah mengakui bahwa benar lahan milik warga yang berjumlah 207 hektare belum dibayar secara lunas,” ujar narasumber melalui aplikasi via telpon seluler, Minggu (15/1/2023) sekira pukul 10.30 WIB.

Sumber tersebut menjelaskan, dalam gelar mediasi di Polres Lingga, pihak perusahaan juga mengakui sudah memberi pinjaman kepada pemilik lahan (kebun karet-red) uang sebesar Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) guna memenuhi kebutuhan kepengurusan surat dokumen kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah desa dan diketahui oleh pihak kecamatan.

“Itu penjelasan pihak perusahaan PT. CSS pada saat giat mediasi dan penjelasan mengenai uang pinjaman Rp.70.000.000 dari perusahaan juga diakui oleh pihak pemilik lahan kebun,” ucapnya.

Terkait hasil akhir putusan kesepakatan kata (narasumber-red), tambahnya, akan ditentukan pada hasil mediasi kedua yang juga sudah disepakati oleh kedua pihak dalam hal ini pihak perusahaan PT. CSS dan warga masyarakat selaku pemilik lahan kebun karet, yang mana giat mediasi akan dilaksanakan pada 05 Pebruari 2023 mendatang.

“Dan kita dalam hal ini hanya sebagai pihak membantu dari warga selaku pemilik lahan agar persoalan yang selama ini dianggap belum tuntas supaya bisa terselesaikan secara adil sesuai hal dan keperuntukkannya saja,” tandasnya.

“Untuk putusan finis gimana ya kita tunggu saja nanti pada tanggal 05 Pebruari 2023 mendatang, namun dalam hal ini besar harapan kita persoalan yang selama ini terjadi bisa terselesaikan secara arif dan bijak serta saling sama-sama menguntungkan,” tambahnya.

Sebagai informasi, permasalahan lahan kebun milik warga dengan pihak perusahaan PT. CSS ini sudah berlangsung lama (lebih kurang 6 tahun) dan belum ada hasil mufakat yang bersifat saling menguntungkan.

“Semoga dengan dilakukan mediasi oleh Polres Lingga ini bisa terselesaikan dan pihak perusahaan komitmen dengan hasil kesepakan dengan azas saling sama-sama menguntungkan,” harapnya.

Adapun kegiatan media yang digelar, Kamis 12 Januari 2023 lalu dihadiri oleh Kapolres Lingga, AKBP Padli Agus, Kasatreskrim Polres Lingga, Tim dari Mabes Polri dan kedua unsur pihak yang dilakukan mediasi yakni pihak yang mewakili perusahaan PT. CSS dan pihak pemilik lahan kebun karet.

**red/afrizal

  • Bagikan