Pemkab Way Kanan Gelar Sosialisasi Penanganan Pengaduan, Sekdakab: Pemerintah yang Baik Miliki Delapan Karakteristik

  • Bagikan
Pemkab Way Kanan/Andri Saputra

Way Kanan, Kabariau.com – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Saipul, membuka Sosialisasi Penanganan Pengaduan terhadap Masyarakat pada Pemerintah, Kejaksaan dan Kepolisian dalam Rangka Puncak Hari Anti Korupsi se-dunia Tahun 2022 di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Rabu (14/12/2022).

Hadir pula Kejaksaan Negeri Way Kanan (Kajari), Polres, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Bagian Setdakab, RSUD Zainal Abidin Pagar Alam (ZAPA), Pimpinan Kecamatan dan Kampung/Kelurahan se-Kabupaten, Ketua MKKS SMP dan Ketua P3S SD se-Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan yang dibacakan oleh Sekda menyampaikan bahwa pemerintah yang baik memiliki depalan karakteristik, atau yang sering disebut delapan pilar, yaitu Partisipasi, Penegakan Hukum, Keterbukaan, Tangkas dan Gesit Bertindak, Mengedepankan Musyawarah, Keadilan dan Kebersamaan, Efektif dan Efisien serta Akuntabilitas.

Dimana untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bukan hanya tanggungjawab dari penyelenggara semata, melainkan masyarakat serta semua komponen Negara. Peran serta masyarakat tersebut adalah untuk melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan Pemerintahan.

“Saya mengajak kepada kita semua agar menggunakan momentum yang baik ini dalam peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia untuk bersama-sama membangkitkan dan mengorbankan semangat anti korupsi di Kabupaten Way Kanan. Untuk membangkitkan semangat pemberantasan korupsi pasca Pandemi Covid-19, maka diperlukan kerjasama, bahu membahu, dan kolaborasi dalam harmonisasi yang utuh untuk mencapai tujuan bersama, yaitu Indonesia yang bebas korupsi,” ujar Sekda.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam pengaduan masyarakat umum terjadi Ketika masyarakat selaku pengguna layanan tidak puas atas pelayanan yang diberikan, bahkan menambahkan kekecewaan ketika pengaduan yang disampaikan tidak dikelola atau ditanggapi secara baik oleh petugas pengaduan.

“Standar pelayanan publik yang telah dibuat dan ditetapkan tidak menjamin bahwa penyelenggaraan pelayanan publik memiliki kualitas yang baik, maka penting pengelolaan pengaduan dikelola dengan baik dan efektif dalam rangka membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara khusus tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar masyarakat tersebut disertai dengan tanggungjawab dan prinsip memegang teguh fakta yang sebenarnya.

Dimana dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk hak untuk Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi, Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, Menyampaikan saran dan penapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi, Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum serta Memperoleh perlindungan hukum.

“InsyaAllah terhadap penanganan pengaduan sebagaimana yang Saya telah sebutkan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh para narasumber. Saya juga berpesan kepada kita semua untuk menggalakkan kampanye anti korupsi bagi seluruh masyarakat Kabupaten Way Kanan, baik Aparatur Pemerintah, Pelajar, Mahasiswa, Pengusaha, Pelaku Ekonomi, dan seluruh Stakeholder dengan melakukan langkah-langkah nyata pemberantasan korupsi, karena Saya yakin dan percaya bahwa korupsi yang merupakan musuh Negara ini dapat kita lawan secara bersama-sama,” tegas Sekda

**red/andri saputra

  • Bagikan