Bawaslu kabupaten Bengkalis tertibkan alat peraga kampanye  Pilkada baik calon Gubernur mau pun calon Bupati Bengkalis

  • Bagikan

Bengkalis,Kabariau.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkalis gelar Konferensi pers hasil penanganan pelanggaran, pengawasan kampanye dan pengawasan masa tenang pada pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bengkalis, tahun 2024, bertempat di aula Kantor BAWASLU, Jalan Antara, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, pada 25/11/ 2024.

Turut hadir dalam acara konferensi pers Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bengkalis, M. Sarbini.,M.Akun, Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro diwakili Brika Anggun Apriansyah Pratama.,S.Sos, dan organisasi wartawan Pulau Bengkalis dari, PWI, PJC, FW RPG, AJOI, PWMOI, PWRI, JMSI, FPII, IWO.

Dalam siaran persnya, Ketua Bawaslu Bengkalis Usman.,SE.,M.Si menyamaikan, pengawas pemilihan di tingkat kecamatan telah mendata sebanyak 12 temuan pelanggaran, yakni berupa pemasangan alat peraga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK) pasangan calon bupati Bengkalis dan Gubernur Riau yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (pelanggaran administrasi pemilihan),
Seperti dipasang di pohon-pohon, di jalan-jalan protokol, di tempat-tempat umum dan tempat-tempat yang dilarang lainnya. Pelanggaran dalam pemasangan APK dan BK ini terdapat di setiap kecamatan di Kabupaten Bengkalis.” kata Usman.
Sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota,
Bawaslu Bengkalis telah melakukan proses penanganan pelanggarannya oleh Panwaslu Kecamatan, dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Bengkalis untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan undang- undang yang berlaku terhadap Keseluruhan alat peraga Kampanye yang melanggar ketentuan tersebut,  ungkap Ketua Bawaslu Bengkalis.

Selama masa tenang Bawaslu Kabupaten Bengkalis beserta seluruh jajaran pengawas adhoc, dan bersama-sama Satuan Polisi Pamong Praja, pihak kepolisan dan keamanan, melakukan penertiban APK di seluruh wilayah di Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan data yang dihimpun, bahwa pada hari pertama masa tenang tanggal 24 November 2024, tercatat sebanyak 2378 APK pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis yang telah ditertibkan, dengan rincian sebanyak 1381 APK pasangan calon nomor urut 01, dan 997 APK pasangan calon nomor urut 02. Sementara untuk APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau tercatat sebanyak 3022 APK yang telah ditertibkan, dengan rincian 932 APK pasangan calon nomor urut 01, 643 APK pasangan calon nomor urut 02 dan 1447 APK pasangan calon nomor urut 03.” tutur Usman lagi dihadapan awak media.

Bawaslu menyampaikan sebanyak 2378 APK pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkalis telah ditertibkan yang tersebar di Kecamatan Bengkalis sebanyak 362 APK, Bantan 96, Bukit Batu 242, Siak Kecil 117, Bandar Laksamana 121,Rupat 142, Rupat Utara 36, Bathin Solapan 613, Mandau 358, Pinggir 158, dan Talang Muandau 133.

Sementara sebanyak 3022 APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau yang ditertibkan tersebar di Kecamatan Bengkalis sebanyak 570 APK, Bantan 144, Bukit Batu 150, Siak Kecil 198,Bandar Laksamana 172, Rupat 119, Rupat Utara 16, Bathin Solapan 1078,Mandau 312, Pinggir 154, dan Talang Muandau 109.

Sebagai langkah pencegahan yang dilakukan, sebelum memasuki masa tenang (24 s.d 26 November 2024), Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah menyampaikan surat imbauan kepada pasangan calon, partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye melalui Petugas Penghubung (LO Paslon) dengan Nomor 715/PM.00.02/K.RA-01/02/2024 tertanggal 22 November 2024.

Ada pun isi surat imbaun tersebut diantaranya agar membersihkan alat peraga Kampanye sebelum masa tenang; menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang; tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya; tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang; menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir, atau paling lambat tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat.” tutup Ketua Bawaslu Bengkalis Usman.( Abdul Hamid)

  • Bagikan