Usaha Galian C di Desa Koto Tibun Diduga Beroperasi Tanpa Izin

  • Bagikan

Kampar, Kabariau.com – Diduga usaha Galian C milik salah seorang dokter berinisial Z, pemilik RSIA (A) dengan semena-mena mengambil batu kerikil dan kabarnya menjual ke perusahaan BUMN di Riau.

Setelah dikonfirmasikan kepada Pj. Bupati Kampar, Hambali, Galian C tersebut disinyalir tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-undang terkait dengan Galian C tersebut.

Menurut narasumber yang layak dipercaya, pihaknya sudah langsung menanyakan kepada Pj. Bupati Kampar, Hambali beberapa hari lalu. Bupati membenarkan bahwa Galian C yang dilaksanakan atau dikerjakan oleh Z yang merupakan dokter spesialis tersebut, tidak memiliki izin. “Oleh karena itu operasional Galian C tersebut, tidak boleh dilanjutkan,” kata sumber tersebut belum lama ini.

Sementara itu, menurut sumber lain, salah seorang pemilik LSM Pelopor yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa lokasi Galian C yang tidak memiliki izin tersebut berlokasi di Desa Koto Tibun, tepatnya di belakang rumah makan milik Hj. Lasmini yang berjarak lebih kurang 20-50 meter dari jalan poros pekanbaru-Bangkinang.

“Kalau dibiarkan terlalu lama, operasi Galian C tersebut akan berakibatkan, pertama keringnya sumur-sumur bor masyarakat sekitar. Kedua, karena di depannya ada pesantren moderen juga dikhawatirkan akan mengakibatkan keretakan pada sisi bangunan pesantren dan rumah penduduk sekitar lokasi operasional,” urainya.

Pemilik usaha Galian C saat dihubungi di RSIA A, maupun via selularnya, malah mengelak. “Bukan saya yang bapak cari,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, masyarakat juga menyampaikan surat pengaduan tertulis kepada pihak Pemkab Kampar untuk meminta agar segera meninjau bahkan menindaklanjuti kasus yang sangat membahayakan tersebut.

**tim

  • Bagikan