PNS dan PPPK Punya Hak Sama, Komisi II DPR RI Setujui Pengesahan UU ASN No 20 Tahun 2023

  • Bagikan

Jakarta, Kabariau.com – Rapat Paripurna Komisi II DPR RI menyetujui pengesahan UU ASN No 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengesahan UU ASN No 20 Tahun 2023 ini memunculkan dampak signifikan, khususnya dalam menghapus perbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan pengesahan UU ASN No 20 Tahun 2023 ini diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, Selasa (3/10/2023) di Jakarta.

UU ASN No 20 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Hal ini juga dapat meningkatkan penghargaan, dan mengakui kontribusi pegawai ASN tanpa memandang status.

Dikatakan Syamsurizal, Bab VI UU ASN No 20 Tahun 2023 menghilangkan pemisahan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.

“Penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum menjadi hak pegawai ASN tanpa memandang status PNS dan PPPK,” ujarnya.

Dengan disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023, kata mantan Bupati Bengkalis ini, diharapkan PNS dan PPPK dapat menikmati perlindungan yang setara dan terdapat dorongan untuk kinerja yang lebih baik dalam melayani publik.

“Semua pihak berharap agar implementasi UU ASN No 20 Tahun 2023 dapat memberikan dampak positif dalam pembangunan negara,” pungkasnya.

**red/khairul

  • Bagikan