Gara-gara Sikap Kritis Orangtua, Muhammad Ikhsan Ramadhan Dikeluarkan dari Sekolah

  • Bagikan

Pekanbaru, Kabariau.com – Diduga lantaran orangtuanya melontarkan kritik pedas terhadap manajemen sekolah, Muhammad Ikhsan Ramadhan siswa Kelas IX.1 MTs Negeri 2 Pekanbaru dikeluarkan dari sekolah tersebut. Akibatnya, Muhammad Ikhsan Ramadhan tidak bisa merasakan kenaikan kelas bersama teman-temannya.

Kejadian tersebut berawal ketika orang tua Muhammad Ikhsan Rahmadhan, Rahmat Susanto meminta keringanan pembayaran uang komite sekolah yang sudah ditetapkan sebesar Rp750.000 per tahun. Sebagai dokumen pendukung, Rahmat Susanto memberikan surat keterangan tidak mampu kepada pihak sekolah, namun pihak sekolah menolak dengan berbagai alasan.

“Anak saya jangan disangkutpautkan dengan permasalahan ini. Apa salah saya meminta keringanan pembayaran uang komite kepada pihak sekolah. Saya menanyakan dana BOS buat apa dan uang komite selain buku LKS, sisanya buat apa. Kepala sekolah dan ketua komite langsung merespon saya dengan tidak baik,” terang Rahmat kepada awak media ini, Selasa (25/7/2023).

Rahmat mempertanyakan, anaknya tidak pernah melawan kepada guru, tugas sekolah pun selesai semua, kecuali kalau anak saya nakal dan saya sering dipanggil ke sekolah, mungkin bisa diterima.

“Kepada pihak sekolah saya sudah katakan, bahwa saya mau membayar uang komite secara penuh, tapi waktu saya minta kwitansi penerimaan uang, pihak sekolah keberatan,” ujar Rahmat.

“Sejak saya meminta kwitansi penerimaan uang komite tersebut, Kepala MTs Negeri 2 Pekanbaru, Fitrisma Rais, M.Pd merasa terancam dengan saya,” sambungnya.

Atas kejadian ini, kata Rahmat, dirinya menyayangkan peran komite sekolah yang berpihak kepada sekolah, padahal dirinya berharap komite sekolah dapat membantu menyelesaikan permasalahannya.

“Saya akan terus memperjuangkan hak anak saya untuk tetap bersekolah di MTS Negeri 2 Pekanbaru  sebagaimana yang ditegaskan pemerintah wajib belajar 12 tahun. Saya sudah layangkan surat ke DPRD Kota Pekanbaru, Ombudsman, Kemenag Provinsi Riau, Kemenag Kota dan Komnas Perlindungan Anak Pekanbaru. Kalau perlu saya akan buat surat terbuka kepada Bapak Menteri Agama,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia (LSM-PAKBI) mengatakan, sikap yang ditunjukan orang tua murid merupakan hal yang lumrah, karena itu sesuai dengan Undang-undang KIP No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 52 No 14 Tahun 2008.

“Sangat disayangkan kebijakan Kepala Sekolah yang memberhentikan anak tanpa kesalahan dari anak. Kepala Sekolah berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dan Keppres Wajib Belajar 12 tahun,” tutup Oman Kusmedi.

Hingga berita ini naik tayang, Kepala Sekolah dan Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru yang ingin dimintai konfirmasi, belum berhasil dijumpai.

**red/deo

  • Bagikan