Personel Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO dan PPMI, 28 WNI Dikembalikan ke Daerah Asal

  • Bagikan

Bengkalis, Kabariau.com – Personel Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan sebanyak 28 WNI diserahkan kepada pihak BP2MI untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Hal itu dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres, Kompol Faris Nur Sanjaya, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, MH, S.IK dan Kanit Tipidter, Iptu Dodi Ripo Saputra, SH dalam acara Press Release yang dilakukan secara zoom meeting, Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 11.30 sampai selesai, bertempat di Mapolres Bengkalis.

Hadir secara virtual dalam kegiatan tersebut Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Brigjen Pol Dayan Victor Imanuel Blegur, S.I.K, MH, M.Han, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Anggoro S.H., S.I.K., M.H, Kompol Faris Nur Sanjaya, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza, MH, S.IK, Kanit Tipidter Polres Bengkalis Iptu Dodi Ripo Saputra, SH, Kepala BP2MI Provinsi Riau Fani Wahyu Kurniawan, S.Kom, dan anggota  Unit Tipidter Polres Bengkalis serta seluruh Kepala BP3MI se-Indonesia.

Dikatakan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Anggoro, pengungkapan kasus TPPO dan PMII ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 10/ VI/ 2023 / SPKT / RIAU / RES-BKS, tanggal 05 Juni 2023.

Dari hasil pengungkapan Kasus TPPO dan PMII tersebut, personel Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing HH, MH, dan HK. Terhadap ketiga tersangka dalam kasus tersebut juga sudah dilakukan penahanan dan penyitaan barang bukti untuk melengkapi administrasi penyidikan pada berkas perkara.

Ditambahkan Kapolres Bengkalis, atas tindak pidana yang dilakukannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kapolres Bengkalis juga menegaskan bahwa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.

**red/abdul hamid

  • Bagikan