Program PTSL; Upaya Pemerintah Berikan Kekuatan Hukum Bagi Tanah Milik Masyarakat

  • Bagikan

Lampura, Kabariau.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melaksanakan percepatan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat dalam rangka untuk melindungi dan memberikan kekuatan hukum bagi tanah-tanah milik masyarakat, sehingga dapat terhindar dari kemungkinan perselisihan atau sengketa.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura) Provinsi Lampung, Ardian Saputra saat menyerahkan sertifikat tanah Program PTSL di Desa Negeri Ujung Karang dan Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Rabu (1/3/2023) di aula desa setempat.

“PTSL merupakan program dari pemerintah pusat melalui kementerian ART/BPN dan merupakan langkah untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas kepemilikan tanah,” ujarnya.

Sementara, Kepala Desa Negeri Ujung Karang, Supianto menyampaikan ucapan terimakasih kepada Wabup Lampura yang telah menyempatkan diri hadir untuk menyerahkan secara langsung sertifikat PTSL kepada masyarakat.

“Kami masyarakat Kecamatan Muara Sungkai sangat berterimakasih kepada Wakil Bupati yang tadinya tanah yang tidak bersertifikat, dengan adanya program PTSL bisa dengan mudah membuat sertifikat dan diakui oleh negara,” tandas Supianto.

**red/andri saputra

  • Bagikan