KPUD Way Kanan Gelar Rakor Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

  • Bagikan
Foto: andri saputra

Way Kanan, Kabariau.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung melaksanakan Rakor Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Jumat (16/12/2022) bertempat di Hotel Sinar Bumi Ratu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan beserta Anggota Doan Endedi, I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto, Noprisyah Harianto , Sekretaris M. Arifin, Kasubbag, Admin beserta Staff, Bawaslu dan Forkopimda dan Perwakilan Parpol.

Dalam sambutannya saat membuka Rapat Pleno tersebut, Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan menyampaikan, Pemilihan Umum bukan hanya tugas KPU dan Komisioner tetapi tugas bersama masyarakat terutama Parpol peserta Pemilu.

“Untuk itu penataan Daerah Pemilihan (Dapil) sangat penting sebagai arena kompetisi dalam penyelenggaraan Pemilu, dapil dan alokasi kursi juga akan menentukan derajat keterwakilan politik yang dihasilkan pada penyelenggaraan pemilu,” ucap Refki Dharmawan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Teknis, Noprisyah Harianto dalam keterangannya mengatakan, untuk penataan dapil dan alokasi harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh. “Terutama dari aspek pemerataan dan kegiatan pembangunan ke seluruh wilayah kecamatan/kelurahan,” ujar Nopriansyah.

Pada pemilihan anggota DPRD tingkat Kota dan Kabupaten, kewenangan penataan dan penyusunan dapil berada di KPU Kota/Kabupaten masing-masing. Karena itu perlu dilaksanakan Uji Publik agar mendapatkan saran, tanggapan, dan masukan dari masyarakat juga pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD.

“Pada Uji Publik pertama ini diinformasikan bahwa alokasi Kursi Anggota DPRD masih tetap sama yaitu sebanyak 40 kursi, KPU juga telah merancang untuk Daerah Pemilihan, terdapat tiga Rancangan penataan Dapil yang telah disusun berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Nopriansyah.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024.

**red/andri saputra

  • Bagikan