Pemekaran Desa Sei Genduang Jaya Menunggu Penerbitan Nomor Registrasi Desa dari Pemprov Riau

  • Bagikan
Analis Kepegawaian Muda Dinas PMD Kampar, Zunnasri Mansyur, S.IP (kiri) bersama awak Kabariau.com, Binsar M

Kampar, Kabariau.com – Setelah beberapa tahun menunggu, sejak awal pengusulan pemekaran Desa Sei Genduang Jaya, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, kini usulan pemekaran tersebut sudah sampai pada tahap Penerbitan Nomor Registrasi Desa oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar melalui Analis Kepegawaian Muda, Zunnasri Mansyur, S.IP kepada Kabariau.com di ruang kerjanya, Selasa (27/9/2022) lalu.

Dikatakan Zunnasri, untuk permintaan Nomor Registrasi Desa, Pemerintah Kabupaten Kampar sudah mengirimkan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi kepada Pemprov Riau sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

Diketahui, Sei Genduang Jaya merupakan salah satu dari beberapa desa di Kabupaten Kampar yang diusulkan untuk dimekarkan.

“Kalau untuk pengusulan dan kelengkapan berkas persyaratan pemekaran desa Sei Genduang Jaya sudah kita tuntaskan, tinggal menunggu terbitnya Nomor Register Desa dari Pemprov Riau,” imbuh Zunnasri.

Namun demikian, tambah Zunnasri, pihak Pemprov Riau akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan. “Apabila persyaratan yang kita kirimkan sudah lengkap, maka pihak Pemprov Riau akan menerbitkan Nomor Registrasi Desa untuk dimulainya aktivitas sebuah desa persiapan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Zunnasri juga menjelaskan, tahapan selanjutnya setelah terbitnya Nomor Registrasi Desa, akan ditunjuk Penjabat Kepala Desa atas usulan masyarakat dan rekomendasi dari Camat. “Siapa figur yang akan ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa adalah berdasarkan usulan dari masyarakat dan rekomendasi dari Camat. Yang pasti dari kalangan Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya.

Terkait dengan pengajuan Nomor Registrasi Desa ini, pihak Dinas PMD Provinsi Riau juga mengakui sudah menerima pengajuan tersebut. Pihak Dinas PMD tengah memeriksa kelengkapan persyarakatan dari masing-masing desa. “Kita sedang memeriksa persyaratan yang sudah kita terima, apakah sudah lengkap atau masih ada yang kurang,” terang Kepala Seksi Penataan Desa Dinas PMD Provinsi Riau, Sarbiah saat dikonfirmasi Kabariau.com, Kamis (29/9/2022) lalu.

Sarbiah mengakui, untuk proses penerbitan Nomor Registrasi Desa membutuhkan waktu yang relatif lama, karena usulan pemekaran desa yang masuk se-Provinsi Riau tidak sedikit. “Jadi kami harus mendahulukan usulan yang lebih dahulu masuk. Jika terdapat usulan yang kurang lengkap persyaratannya, maka kami akan menyurati Pemkab bersangkutan untuk melengkapinya,” kata Sarbiah tanpa merinci poin-poin persyaratannya. **

Penulis: Binsar MEditor: Muradi
  • Bagikan