Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Rp 1 M Uang Disita

Kapolda Riau, Irjen Polisi Agung Setya Imam Effendi

Pekanbaru – Polda Riau Polda kembali berhasil menangkap, Khairul yang diduga sebagai tangan kanan atau kepercayaan dari bandar narkoba kelas internasional bernama Debus. Dari tangan Khairul, Polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 1 milyar lebih.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, penangkapan Khairul atau tangan kanan Debus, berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Polres Dumai, dengan barang bukti 8,3 kilogram, dari seorang kurir yang bernama Said. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata narkoba yang diterima Said dari Malaysia ada sebanyak 30 kilogram, sebut Agung, Rabu (15/12/2021).

Di katakan Kapolda Riau, sebelumnya barang bukti yang di sita oleh Polres Dumai hanya 8,3 kg. Sejatinya jumlah barang tersebut 30 kilogram, sisanya sebanyak 22 kg sudah berhasil diperdagangkan di Jambi,” kata Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy.

Lagi kata Kapolda Riau, setelah diketahui bahwa 22 kilogram sudah berhasil dijual, Tim dari Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penelusuran aliran dana hasil penjualan sabu itu.

“Kita lakukan penelusuran atas perdagangan ini, dan kita menemukan transaksi atas perdagangan ini, kita temukan data bahwa perdagangan di Jambi uangnya masuk ke saudara Said, uang itu ditampung kemudian disetor ke saudara Debus melalui saudara Khairul,” lanjut Agung.

Dari temuan itu, diakukan penggeledahan dirumah Khairul. Benar saja, petugas menemukan uang sebanyak Rp 1 milyar 76 juta. “Uang ini diminta Debus untuk keperluan membayar Lawyer, terkait dengan penangkapan sebelumnya 87 kg sabu yang dilakukan saudara Ahmad. Diketahui, Ahmad adalah adik dari saudara Debus,” beber Agung

Lanjut Agung, bahwa Khairul yang sudah ditangkap Polda Riau adalah orang suruhan langsung bandar narkoba Internasional bernama Debus, yang sudah lama menjadi buronan Polda Riau. “Diketahui bahwa saudara Khairul adalah kaki tangan Debus untuk menerima uang hasil perdagangan sabu-sabu. Khairul ini kaki tangan saudara debus untuk menerima hasil kejahatannya,” tutup Agung.

Atas perbuatan itu, Sahid dan Khairul dijerat dengan Pasal 137 UUD nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Untuk diketahui, bahwa Debus merupakan bandar narkoba kelas internasional, sudah tiga kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Riau. Penyeludupan pertama sebesar 200 kilogram, kedua 87 kilogram, dan terakhir 30 kg. /deo