Tanggapi Telegram Kapolri, Arsul Sani: Kenapa Harus Menunggu Kejadian Dulu

  • Bagikan

Foto, tangkapan layar Instragram

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, kultur hukum di Indonesia seperti ketinggalan kereta.

Itu dikatakannya menanggapi surat Telegram Kapolri kepada jajarannya imbas maraknya kasus kekerasan yang dilakukan oknum polisi.

“Ya kalau pertanyaannya itu selalu kenapa sih kok harus menunggu sekian kejadian dulu? Di mana mana kita memang punya kultur hukum itu ketinggalan kereta,” kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Wakil Ketua Umum PPP itu mengatakan, kultur hukum tersebut tertuang dalam berbagai aturan seperti Surat Edaran, Peraturan Kelembagaan hingga undang-undang (UU).

Kendati demikian, Arsul tetap mengapresiasi langkah cepat Kapolri menerbitkan Surat Telegram karena berkaca pada kasus-kasus kekerasan oknum polisi belakangan.

“Kalau dalam proses prasangka baik itu lah respons yang bagus juga, daripada kemudian tidak direspons sama sekali,” tambah dia.

Lebih lanjut, Arsul menilai Surat Telegram itu merupakan respons yang baik dari Kapolri atas kondisi jajaran kepolisian.

Menurut dia, Polri sekarang lebih baik karena mendengarkan kritik dan tidak self-defense atas pelanggaran yang terjadi di internal.

“Apa lagi tradisi zaman dulu-dulu itu cenderung ada sifat self defense, sifat apology ini saya kira responnya baguslah meski dengan kejadian yang berulang-ulang,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang ditujukan kepada para Kapolda itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021, Senin (18/10/2021).

Salah satu poin meminta Kapolda melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras kepada anggota Polri yang melakukan kekerasan ke masyarakat.

“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” tulis salah satu poin surat tersebut.

Poin lainnya, memerintahkan para kapolda mengambil alih kasus kekerasan yang berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan (*)

source: Kompas.com

  • Bagikan