Eks Bupati Kutai Kartanegara Ini, Pernah Diminta Azis Syamsuddin Berbohong ke KPK

  • Bagikan

Rita Widyasa

JAKARTA — Permainan eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ngeri. Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pernah diminta ngasih keterangan palsu di KPK soal uang miliaran.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pernah diminta Azis Syamsuddin untuk berbohong atau memberikan keterangan palsu saat diperiksa di hadapan penyidik KPK.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Eks Bupati Rita Widyasari saat menjadi saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore (18/10).

Saat ditanyai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rita mengaku pernah dihubungi oleh Azis Syamsuddin setelah Robin Pattuju dan Maskur Husain ditangkap oleh KPK.Rita dihubungi melalui teman Azis Syamsuddin yang bernama Kris.

“Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak,” jelasnya.

“Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui,” ujar Rita di persidangan.

Angka yang dimaksud adalah terkait uang yang berasal dari Azis kepada Robin Pattuju, akan tetapi dipaksa agar Rita yang mengakuinya.

“Iya, dan saya menolak (menolak mengakui uang milik Azis). Yang uang dollar dan sebagainya dan uang yang Rp 200 juta yang ditransfer Bang Azis (ke Maskur),” jelasnya.

“Saya sampaikan saya gak bisa, bukan uang saya,” kata Rita.

Setelah mendengar jawaban Rita, Jaksa selanjutnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Rita terkait hal tersebut.

“Saya tegaskan ya, dari keterangan saudara tadi saudara didatangi oleh temannya Pak Azis bernama Pak Kris. Dan Pak Kris menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK,” katanya.

“Dan kedua, terkait uang Rp 200 juta yang ditransfer Pak Azis ke Pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar agar diakui itu uangnya saudara. Benar begitu?” tanya Jaksa.

Dan ternyata ini diamini Rita Widyasari.

Padahal kata Rita, dirinya tidak punya uang, apalagi sebanyak yang disampaikan oleh Kris agar diakui milik Rita.

“Saya tidak punya uang, Pak,” terang Rita.

Selanjutnya, Jaksa mendalami kegunaan uang tersebut.

Menurut Rita, uang tersebut disuruh diakui dengan alasan untuk pembayaran lawyer atau pengacara.

“Apakah Pak Azis menyampaikan, ‘Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda”. Benar?” tanya Jaksa menirukan ucapan Azis yang ada di BAP Rita dan diamini Rita.

“Terus saudara menanyakan, ‘Berapa Bang dan itu uang dari Abang?’ ‘Pak Azis menyampaikan sekitar Rp 8 miliar’ iya. ‘Itu uang dolar dari saya (Azis). Pernah?” tanya kembali Jaksa.

“Saya cuma bilang Rp 8 miliar,” kata Rita sembari menirukan ekspresi kaget pada saat itu.

Bahkan kata Rita, uang-uang tersebut dianggap legal karena untuk pembayaran lawyer.

“Ada (penyampaian dari Azis soal legal). Dari awal memang niatnya lawyer fee,” kata Rita. (ral/rmol/pojoksatu/fajar online)

  • Bagikan