Yusril Ingatkan Hamdan Zoelva Jangan Asal Ngomong

  • Bagikan

Yusril Ihza Mahendra

KABARIAU.COM – Kuasa hukum empat eks kader Partai Demokrat, Yusri Ihza Mahendra mengingatkan kuasa hukum DPP Demokrat Hamdan Zoelva untuk tidak berbicara ceplas ceplos.

Sebab kata dia, omongan yang disampaikan itu bisa berbalik ke diri sendiri atau senjata makan tuan.

Pernyataan ini disampaikan Yusril merespon pernyataan kubu AHY yang mengajukan diri menjadi termohon di dalam gugatan AD/ART Partai Demokrat.

Menurut dia, pernyataan Hamdan Zoelva kontradiktif.

Sebab kata dia, yang semestinya menjadi pihak termohon adalah pihak yang membuat anggaran dasar.

“Anda dikasih kuasa sama siapa? Dikasih kuasa sama DPP Partai Demokrat kan, yang teken siapa? AHY sama Sekjennya,” ujar Yusril.

“Emang anggaran dasar Partai Demokrat dibikin sama AHY sama sekjennya? Kalau begitu anda mengaku apa yang kami persoalkan bahwa ternyata menurut pengakuan anda sendiri AD/ART justru dibuat DPP Demokrat,” katanya dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (14/10/2021).

Yusril mengakui jika seharusnya yang menjadi pihak termohon adalah kongres Partai Demokrat.

“Sekarang pertanyaaannya, bagaimana saya mengundang peserta kongres? Ya adakan KLB lah kan lebih bagus. Kita undang KLB nya nanti ke Mahkamah Agung untuk mempertahankan AD/ART-nya,” kata Yusril.

“Karena hati-hati, advokat ngomong jangan asal ceplas ceplos aja, enggak dipikir dalam dalam, dia bisa jadi bumerang terhadap apa yang dia sebut bisa balik ke mereka sendiri,” tandasnya.

Yusril mengaku bukan lawyer Partai Demokrat, sehingga ia tidak mau menjelaskan di mana posisi Demokrat dalam gugatan tersebut.

Ia meminta pertanyaan itu disampaikan ke Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Kalau kemudian di mana posisi Partai Demokratnya?itu tanya kepada Hamdan sebagai advokat, saya enggak mau ngajarin dia, saya bukan lawyernya Partai Demokrat,” ujarnya.

Namun Yusril mengaku sudah memperlajari betul persoalan tersebut.

Menurut Yusril AD/ART itu dibedakan menjadi dua jenis.

“Saya sudah pelajari mendalam persoalan ini, secanggih apapun anggaran dasar dibuat oleh sebuah partai, anggaran dasar itu tidak ada artinya, tidak ada gunanya sebelum dia disahkan oleh Kemenkumham,” kata Yusril.

“Jadi anggaran dasar partai itu dibedakan dua jenis, ketika dibentuk pertama kali anggaran dasar itu diteliti oleh Menkumham secara mendalam. Tapi kalau perubahannya tidak, perubahan itu minta disahkan, disahkan saja oleh Menkumham,” imbuhnya.

Pernyataan Hamdan Zoelva yang menyebut semestinya yang digugat adalah SK Menkumham ke PTUN juga direspon Yusril.

Menurut dia, persoalan anggaran dasar ada di MA.

Sebab hal itu berdasarkan pengalaman dirinya saat membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Itu sudah pernah saya alami ketika membela HTI, saya mempersoalkam Perppu waktu itu, Perppunya bertentangan dengan UUD 45, hakimnya menjawab, Pak Yusril apa bapak tidak tahu PTUN itu tidak bisa menguji Perppu dengan UUD 45. Itu silakan bapak uji ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sebelumnya Hamdan Zoelva mengatakan, upaya yang ditempuh Yusril tidak menjadikan DPP Demokrat sebagai termohon seolah-oleh ingin membungkam Partai Demokrat.

Sebab dengan tidak jadi termohon, maka Demokrat tidak bisa memberikan penjelasan yang sebenarnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Hamdan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual oleh Kompat TV, Senin (11/10/2021).

“Mengapa tiba-tiba Menkumham yang tidak mengeluarkan peraturan tetapi jadi termohon? Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat. Untuk menghindari Partai Demokrat memberi penjelasan yang sebenarnya. Itulah kira-kira dugaan kami,” jelas Hamdan. (*)

source: Sriwijaya post

  • Bagikan