LSM Riau Bersatu Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Koruptor di PT. Bank Riau Kepri

  • Bagikan

KABARIAU.COM – LSM Riau Bersatu meminta aparat penegak hukum di Riau menyikat habis koruptor di Bank Riau Kepri dengan menjebloskan para pelaku ke penjara. Hal ini agar ada efek jera bagi pegawai Bank Riau Kepri dan masyarakat, sehingga korupsi tidak terulang.

Hal ini ditegaskan Ketua Harian Forum LSM Riau Bersatu, Bosran Effendi Koto, yang juga merupakan Ketua Pansus Rapat Pimpinan Khusus Forum LSM Riau Bersatu, yang diselenggarakan di Hotel Furaya. Rapinsus ini mengambil tema utama “Ganyang Kejahatan Korupsi, Pertajam Kontrol Sosial, Dukung Penuh Aparat Penegak Hukum Untuk Membasmi Kejahatan Korupsi dan Kejahatan Kehutanan dan Perkebunan,”.

Dikatakannya, setidaknya ada lima perkara korupsi di PT Bank Riau Kepri yang saat ini menjadi perhatian serius. Yakni dugaan gratifikasi pemberian fee 10 persen premi asuransi dari broker asuransi PT Global Manajemen Risk (GRM) kepada seluruh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Cabang Pembantu dan Kedai Bank Riau Kepri.

Khusus persoalan fee asuransi ini, majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada sidang yang terbuka untuk umum jelas mengatakan perkara ini mengarah kepada pidana korupsi, namun Jaksa Penuntut Umum mendakwakan ke perbuatan tindak pidana perbankan. Dalam perkara ini penyidik Polda Riau dan Jaksa Penuntut Umum hanya menyeret tiga pimpinan cabang dan pimpinan cabang pembantu Sementara puluhan orang lainnya yang disebut- sebut menerima masih benas berkeliaran.

Kepada penyidik Polda Riau, Bosran Effendi Koto, yang juga Duta Jokowi ini, meminta kepada Kapolda Riau untuk menyeret seluruh Pinca dan Pincapem PT Bank Riau Kepri yang terlibat dan menerima fee asuransi ini ke penjara. Jika tidak lanjut Bosran, Forum LSM Riau Bersatu akan membawa persoalan ini ke penegak hukum tingkat pusat. “Sebagaimana kita ketahui, Presiden Jokowi saat ini komit memberantas korupsi di Indonesia, termasuk di Riau. Jadi jangan main-main lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut ditambahkan Bosran, kembali terulangnya mental-mental korupsi oleh oknum pimpinan dan pegawai PT Bank Riau Kepri ini, akibat tidak jelasnya penegakan hukum yang dilakukan terhadap PT Bank Riau sebelumnya. “Kita lihat saja seperti dugaan kredit fiktif Rp45 miliar yang diberikan PT Bank Riau Kepri di Batam. Meski Dirut saat itu Zulkifli Thalib telah dihukum penjara, namun masih ada oknum lain yang diduga juga terlibat seperti Direktur Kepatuhan saat itu, Sarjono Amnan, yang belum diproses,” ujarnya.

Kemudian lanjut Bosran, pemberian kredit macet dan fiktif PT Bank Riau Kepri sebesar Rp240 miliar di Rokan Hulu. Saat ini yang diproses dan dohukum hanya yang Rp39 miliar. Sementara yang Rp201 miliar lainnya belum diproses. “Kemudian, korupsi branding Bank Riau Kepri di Garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim. Meski nyata-nyata terjadi korupsi, namun pelaku tidak dipenjara oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan. “Inilah yang salah kaprah. Hukum terhadap koruptor itu bukan saja mengembalikan kerugian negaranya, tetapi juga penjara dan denda untuk memberikan efek jera,” tegas Bosran.

Dan terakhir lanjut Bosran yang saat ini ditunggu-tunggu adalah dugaan korupsi dana pensiun pejabat PT Bank Riau Kepri yang telah sampai ke penegak hukum. (*)

source: Bertuahpos

  • Bagikan