Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes TA 2012, Kejari Kampar Periksa Saksi dari Itjen Kemenkes

  • Bagikan

KAMPAR, kabariau.com – Mendalami Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan perkara pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Inspektorat Jendral (Itjen) Kementrian Kesehatan.

Kegiatan itu dilakukan dalam rangka meminta keterangan terkait dugaan Tipikor terkait pengadaan Alkes Kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang pada Tahun Anggaran 2012.

Penyidik Kejari Kampar melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Irjen Kementrian Kesehatan tersebut, bertempat di gedung bidang Pidana Khusus (Pidsus) Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/9/21).

Adapun yang melakukan pemeriksaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman bersama dengan Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Amri sayekti Rahmanto.

“Pemeriksaan itu dilakukan ada dua orang dari Irjen Kemenkes, perkara ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan yang sudah ditetapkan pada tanggal (8/9/2021),” ujar Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang saat dikonfirmasi diruang kerjanya, dilansir media, Jumat (17/9/21).

Lebih lanjut, dikatakan Silfanus, bahwa perkara ini sudah kita tingkatkan ke tahapan penyidikan, berdasarkan hasil setelah sebelumnya kita melakukan gelar perkara pada tahap hasil penyelidikan,” ujar Silfanus.

Setelah dilakukan, sambungnya, sebelumnya kita menggelar perkara, baik itu penyidik, ekspos maupun pimpinan kita berkesimpulan ini dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Di tahapan penyelidikan beberapa pihak sudah kita lakukan untuk meminta keterangan yang ada sekitar delapan orang.

“Pihak yang sudah kita minta keterangannya, yaitu, pejabat pengadaan, panitia penerima hasil pekerjaan, PPK dan pihak – pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengadaan alat kesehatan yang dimaksud,” pungkas Silfanus. (Rm)

  • Bagikan